Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan SMKI BKKBN diperlukan dukungan: a. sumber daya; b. penyampaian komunikasi dan dokumentasi SMKI; dan c. pengendalian dokumen. (2) Dukungan sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. persetujuan rencana kerja anggaran terkait dan realisasi pengadaannya untuk keberjalanan SMKI; dan b. alokasi sumber daya manusia Keamanan Informasi yang memadai untuk keberjalanan SMKI, yang memenuhi aspek kuantitas dan kualitas yang disyaratkan. (3) Dukungan penyampaian komunikasi dan dokumentasi SMKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. penyampaian komunikasi Keamanan Informasi oleh Kepala BKKBN kepada Pemangku Kepentingan; dan b. pengelolaan dan pengendalian dokumentasi SMKI oleh Tim SMKI yang sesuai dengan prosedur Keamanan Informasi yang berlaku dan memenuhi aspek ketersediaan, keutuhan, kerahasiaan dalam hal akses, distribusi, penyimpanan, perubahan/Kendali versi, retensi serta disposisi. (4) Dukungan pengendalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui: a. pengendalian distribusi dokumen sesuai dengan klasifikasi Keamanan Informasi dokumen; b. pengendalian dokumen yang digunakan merupakan dokumen yang terbaru; c. kebijakan, prosedur, dan pedoman dipublikasikan secara terpusat; dan d. dokumen yang sudah tidak digunakan, sudah digantikan oleh dokumen versi terbaru, atau ditarik karena alasan tertentu, ditandai sebagai dokumen kadaluarsa atau tidak digunakan sejak tanggal tertentu.
Koreksi Anda