Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab SMKI dijabat oleh Sekretaris Utama BKKBN.
(2) Penanggung jawab SMKI memiliki tugas:
a. memastikan tujuan dan kebijakan SMKI yang selaras dengan arahan strategis BKKBN;
b. memastikan terjadinya integrasi antara SMKI dengan proses bisnis BKKBN;
c. memastikan ketersediaan sumber daya SMKI;
d. mengkomunikasikan pentingnya SMKI dan pemenuhan persyaratannya kepada Pemangku Kepentingan;
e. memberikan arahan dan dukungan kepada manajemen dan pelaksana SMKI; dan
f. memastikan tercapainya tujuan SMKI.
(3) Dalam melaksanakan tugas, penanggung jawab SMKI dibantu oleh tim SMKI.
(4) Tim SMKI sebagaimama dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh Kepala BKKBN.
Koreksi Anda
