Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan ruang lingkup SMKI BKKBN dilakukan melalui tahapan: a. identifikasi isu; b. identifikasi kebutuhan; dan c. penetapan lingkup SMKI. (2) Identifikasi isu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengidentifikasi isu internal maupun eksternal yang berpengaruh dalam pencapaian outcome SMKI. (3) Identifikasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara mengidentifikasi Pemangku Kepentingan terkait SMKI dan kebutuhan serta ekspektasi masing-masing Pemangku Kepentingan tersebut. (4) Penetapan lingkup SMKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara analisis lingkup dan batasan SMKI dengan mempertimbangkan isu dan kebutuhan yang telah diidentifikasi.
Koreksi Anda