Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan seperangkat upaya dalam rangka memitigasi Risiko.
(2) Kendali Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi atas kategori organisasi, orang, fisik, dan teknologi.
(3) Ketentuan mengenai Kendali Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
