Pasal 1
(1) Hasil pemetaaan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana merupakan urusan pemerintahan konkuren wajib nonpelayanan dasar.
(2) Hasil pemetaaan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penetapan hasil pemetaan intensitas dan beban kerja
urusan pemerintahan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota seluruh INDONESIA.