Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai rencana kerja dan anggaran serta pelaksanaan anggaran Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan pedoman pelaksanaan kegiatan dari unit kerja terkait.
Koreksi Anda
