Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara kegiatan Satyagatra wajib melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e melalui SIGA.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil pencatatan pelayanan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan mengenai Sistem Informasi Keluarga.
Koreksi Anda
