Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara kegiatan Satyagatra wajib melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e melalui SIGA. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil pencatatan pelayanan. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan mengenai Sistem Informasi Keluarga.
Koreksi Anda