Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara kegiatan Satyagatra wajib melakukan pencatatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dengan menggunakan formulir yang tersedia pada SIGA. (2) Formulir pencatatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. K/0; dan b. R/1. (3) Formulir pencatatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Pencatatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan mengenai Sistem Informasi Keluarga.
Koreksi Anda