Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Promosi pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan wadah untuk memperkenalkan Program Bangga Kecana kepada masyarakat. (2) Promosi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. media; b. seminar; dan c. pelaksanaan sosialisasi. (3) Bentuk promosi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda