Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Satyagatra meliputi:
a. pelayanan teknis;
b. pelayanan rujukan;
c. promosi pelayanan;
d. pencatatan pelayanan;
e. pelaporan; dan
f. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
