Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satyagatra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dibentuk melalui tahapan sebagai berikut: a. identifikasi potensi sumber daya dan permasalahan; b. penetapan jenis layanan; c. penyusunan standar operasional prosedur; d. penetapan struktur Pengelola Satyagatra dan Konselor; e. penganggaran; f. penyiapan sarana dan prasarana; g. penyusunan program kerja; dan h. penetapan legalitas. (2) Pembentukan Satyagatra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang. (3) Tata cara pembentukan Satyagatra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda