Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Satyagatra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan administratif dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan tingkatan wilayah Satyagatra.
(2) Tugas dan tanggung jawab Pengelola Satyagatra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pengelola Satyagatra dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan perangkat daerah di setiap tingkatan wilayah, pemangku kepentingan, dan mitra kerja terkait.
Koreksi Anda
