Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) BKKBN menyelenggarakan Satyagatra dengan melibatkan:
a. unsur pemerintah daerah; dan
b. unsur nonpemerintah.
(2) Unsur nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri dari:
a. lembaga swadaya masyarakat;
b. organisasi keagamaan;
c. organisasi profesi; atau
d. perguruan tinggi.
(3) Penyelenggara Satyagatra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri dari:
a. Pengelola Satyagatra; dan
b. Konselor.
(4) Pengelola Satyagatra sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a, paling sedikit terdiri dari:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara;
d. seksi pelayanan; dan
e. seksi promosi dan pengembangan.
(5) Pengelola Satyagatra dan Konselor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
