Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tingkatan wilayah Satyagatra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri dari: a. tingkat provinsi; b. tingkat kabupaten/kota; dan c. tingkat kecamatan.
Koreksi Anda