Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Satyagatra dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas keluarga melalui optimalisasi fungsi keluarga.
(2) Satyagatra dibentuk berdasarkan tingkatan wilayah dan dikelola oleh penyelenggara Satyagatra.
(3) Pelaksanaan Satyagatra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempetimbangkan faktor:
a. kebutuhan;
b. potensi sumber daya; dan
c. permasalahan yang ada.
Koreksi Anda
