Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
2. Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Program Bangga Kencana adalah program teknis sesuai dengan tugas, fungsi, dan lingkup kewenangan BKKBN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menghasilkan pelayanan kepada masyarakat.
3. Keluarga Berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak
yang ideal, berwawasan kedepan, bertanggung jawab, harmonis, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4. Keluarga Rentan adalah keluarga yang tidak mampu beradaptasi dan/atau memiliki keterbatasan dalam menjalankan fungsi keluarga secara optimal.
5. Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera yang selanjutnya disebut Satyagatra adalah wadah kegiatan terpadu yang mudah diakses oleh masyarakat, dengan kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan pelayanan keluarga sesuai siklus hidup yang dilaksanakan dalam bentuk komunikasi, informasi dan edukasi, konsultasi dan konseling, pendampingan serta rujukan.
6. Pengelola Satyagatra adalah seseorang atau sekelompok orang yang mendapat mandat untuk mengelola Satyagatra.
7. Pelaksana Pelayanan Teknis Satyagatra yang selanjutnya disebut Konselor adalah seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kompetensi dan mendapat tugas untuk melakukan kegiatan konsultasi dan konseling di Satyagatra.
8. Pelayanan Data dan Informasi Program Bangga Kencana adalah layanan yang menyediakan dan memberikan berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan kependudukan secara umum, serta keluarga berencana dan pembangunan keluarga secara khusus.
9. Keluarga Balita dan Anak adalah keluarga yang memiliki balita dan anak usia nol sampai sepuluh tahun.
10. Keluarga Remaja adalah keluarga yang memiliki anak remaja usia sepuluh sampai dua puluh empat tahun yang belum menikah.
11. Keluarga Lansia adalah keluarga yang memiliki salah satu anggota keluarganya telah berusia enam puluh tahun ke atas atau keluarga yang terdiri dari suami istri, yang berusia enam puluh tahun ke atas.
12. Pemberdayaan Ekonomi adalah upaya untuk membangun daya dengan mendorong, memotivasi, dan membangkitkan kesadaran akan potensi ekonomi yang dimiliki serta berupaya untuk mengembangkannya.
13. Sistem Informasi Keluarga yang selanjutnya disebut SIGA adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur, perangkat, teknologi, dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan keluarga.
14. Kartu Pendaftaran yang selanjutnya disebut K/0 adalah catatan yang berisi data identitas dan informasi Satyagatra, sumber daya manusia, jenis pelayanan, serta sarana dan prasarana yang tersedia di Satyagatra.
15. Kartu Register Satyagatra yang selanjutnya disebut R/1 adalah catatan yang berisi kegiatan Satyagatra setiap bulan.
16. Perangkat Daerah yang Membidangi Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana adalah unit kerja yang melaksanakan tugas Pemerintahan Daerah dalam bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Koreksi Anda
