Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d kepada Kepala BKKBN melalui aplikasi sistem pelaporan perencanaan monitoring dan evaluasi BOKB.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan BOKB setiap jenis kegiatan, yang terdiri atas:
a. realisasi penyerapan anggaran;
b. realisasi kegiatan; dan
c. permasalahan dalam pelaksanaan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setiap triwulan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah akhir triwulan berjalan.
Koreksi Anda
