Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah penerima BOKB sesuai dengan rincian kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. menu kegiatan;
b. rincian alokasi BOKB; dan
c. keterangan.
Koreksi Anda
