Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga MENETAPKAN mekanisme penggunaan bina keluarga balita kit stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a.
Koreksi Anda
