Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga MENETAPKAN mekanisme penggunaan bina keluarga balita kit stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a.
Koreksi Anda