Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Penyuluhan KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a meliputi: a. operasional penyuluhan program dan pembinaan Tenaga Lini Lapangan; b. operasional pengolahan data; c. dukungan langganan daya dan jasa; d. dukungan jasa tenaga keamanan dan pramusaji; e. operasional kegiatan konseling pusat pelayanan Keluarga sejahtera di Balai Penyuluhan KB; dan f. dukungan sistem informasi Keluarga. (2) Pelayanan KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, meliputi: a. operasional distribusi alat dan obat kontrasepsi; b. operasional koordinasi pelayanan KB; c. operasional pembinaan pelayanan KB di Fasyankes; d. operasional penggerakan pelayanan KB metode kontrasepsi jangka panjang; dan e. operasional registrasi dan register pelayanan KB di Fasyankes. (3) Penggerakan di Kampung KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c, meliputi: a. pembekalan Pokja Kampung KB; b. pertemuan Pokja Kampung KB; c. operasional ketahanan Keluarga Poktan; dan d. operasional penguatan Kampung KB. (4) Penurunan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d, meliputi: a. pengadaan bina keluarga balita kit stunting; b. operasional pendampingan keluarga berisiko stunting; c. operasional pencatatan hasil pendampingan keluarga berisiko stunting; d. operasional dapur sehat atasi stunting; e. operasional koordinasi tim percepatan penurunan stunting; f. audit kasus stunting; dan g. mini lokakarya kecamatan. (5) Pembinaaan Program Bangga Kencana oleh kader PPKBD dan Sub-PPKBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e, meliputi: a. operasional pelaksanaan pemutakhiran data wilayah kerja; b. operasional pelaksanaan KIE; c. dukungan Media KIE; dan d. dukungan manajemen.
Koreksi Anda