Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BOKB merupakan bantuan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting pada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota penerima DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana. (2) BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja barang dan jasa untuk kegiatan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting pada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota penerima DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana. (3) Kegiatan BOKB dikelompokan dalam menu: a. Balai Penyuluhan KB; b. pelayanan KB; c. penggerakan di Kampung KB; d. penurunan stunting; dan e. pembinaan Program Bangga Kencana bagi masyarakat oleh kader PPKBD dan Sub-PPKBD. (4) Sistem Pengadaan BOKB yang merupakan belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan katalog sektoral BKKBN. (5) Dalam hal menu BOKB tidak atau belum tersedia dalam katalog sektoral BKKBN, sistem pengadaan BOKB dapat menggunakan metode lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda