Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA DAN HUBUNGAN KERJA INSTANSI PEMBINA DENGAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja antara instansi pembina dengan Organisasi Profesi bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana.
(2) Dalam melaksanakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi pembina dapat:
a. melakukan fasilitasi penyusunan dan persetujuan dalam penetapan kode etik dan kode perilaku profesi;
b. menjalin kerja sama dalam penegakan kode etik dan kode perilaku profesi, penyelenggaraan uji kompetensi, dan pengembangan profesi melalui ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi;
c. menjalin koordinasi dengan Instansi yang berwenang dalam penyelesaian permasalahan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana;
d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang Organisasi Profesi;
e. memberikan saran dan/atau fasilitasi pelaksanaan program kerja;
f. memberikan dukungan kepada organisasi profesi sepanjang rencana kegiatannya mendorong peningkatan profesionalitas, memberikan advokasi, dan penegakan kode etik Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana; dan
g. memfasilitasi kolaborasi dan sinergitas kegiatan teknis Penata KKB dengan kegiatan instansi daerah di bidang pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana.
Koreksi Anda
