Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA DAN HUBUNGAN KERJA INSTANSI PEMBINA DENGAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Organisasi Profesi diusulkan oleh pengurus atau calon pengurus kepada pimpinan instansi pembina. (2) Usulan pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris dan telah disahkan sebagai badan hukum yang memuat: a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; b. program kerja; c. susunan pengurus; dan d. keputusan pengesahan badan hukum. (3) Organisasi Profesi yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan pimpinan instansi pembina. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda