Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA DAN HUBUNGAN KERJA INSTANSI PEMBINA DENGAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a paling sedikit diikuti oleh peserta yang terdiri atas unsur:
a. Penata KKB;
b. akademisi; dan
c. peninjau;
(2) Penata KKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari instansi pembina dan instansi daerah.
(3) Akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari perguruan tinggi yang memiliki keahlian atau kompetensi di bidang demografi dan bidang keahlian yang relevan.
(4) Peninjau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pejabat yang berasal dari instansi pembina.
(5) Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melibatkan peserta yang berasal dari unsur kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Koreksi Anda
