Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) BKKBN melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan BOKB secara:
a. mandiri; atau
b. terpadu.
(2) Monitoring dan evaluasi BOKB secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan oleh masing-masing Unit Eselon I pengampu menu kegiatan BOKB.
(3) Monitoring dan evaluasi BOKB secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan oleh Sekretaris Utama melalui Biro Perencanaan dan/atau Biro Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara bersama Unit Eselon I pengampu menu kegiatan BOKB dan/atau Inspektorat Utama.
(4) Monitoring dan evaluasi BOKB secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(5) Monitoring dan evaluasi BOKB secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(6) Monitoring dan evaluasi BOKB secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setiap tiga bulan.
(7) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan BOKB berkoordinasi dengan OPD-KB provinsi dan OPD-KB kabupaten/kota.
Koreksi Anda
