Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Biaya operasional Balai Penyuluhan KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. biaya operasional penyuluhan program dan pembinaan Tenaga Lini Lapangan;
b. biaya operasional pengolahan data;
c. biaya operasional langganan daya dan jasa;
d. biaya operasional jasa tenaga keamanan dan pramusaji Balai Penyuluhan KB; dan
e. biaya operasional kegiatan konseling PPKS di Balai Penyuluhan KB.
(2) Biaya operasional pelayanan KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
a. biaya operasional distribusi alat dan obat kontrasepsi;
b. biaya operasional koordinasi pelayanan KB di Fasyankes KB;
c. biaya operasional pembinaan pelayanan KB di Fasyankes KB;
d. biaya operasional penggerakan pelayanan KB Intra Uterine Device;
e. biaya operasional penggerakan pelayanan KB Implan;
f. biaya operasional penggerakan pelayanan KB Metode Operasi Wanita;
g. biaya operasional penggerakan pelayanan KB Metode Operasi Pria;
h. biaya operasional pencabutan KB implan; dan
i. biaya operasional registrasi dan register pelayanan KB di Fasyankes KB.
(3) Biaya dukungan operasional penggerakan di Kampung KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi:
a. biaya operasional Pokja Kampung KB;
b. biaya operasional ketahanan Keluarga; dan
c. biaya operasional penguatan Kampung KB di tingkat kabupaten/kota.
(4) Biaya operasional percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi:
a. biaya pengadaan bina keluarga balita kit stunting;
b. biaya operasional pendampingan sasaran calon pengantin, keluarga berisiko dan balita stunting;
c. biaya operasional pencatatan hasil pemantauan pendampingan sasaran berisiko stunting;
d. biaya operasional dapur sehat atasi stunting;
e. biaya operasional koordinasi di tingkat kabupaten/kota;
f. biaya audit kasus stunting; dan
g. biaya mini lokakarya tingkat kecamatan.
(5) Biaya operasional pembinaaan Program Bangga Kencana bagi masyarakat oleh kader PPKBD/Sub-PPKBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, meliputi:
a. biaya operasional pelaksanaan pemutakhiran data wilayah kerja;
b. biaya operasional pelaksanaan KIE;
c. biaya operasional kader KB (PPKBD/Sub PPKBD di desa/kelurahan tanpa PKB/PLKB); dan
d. biaya dukungan Media KIE percepatan penurunan stunting.
(6) Biaya dukungan manajemen dan sistem informasi keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, meliputi:
a. biaya dukungan manajemen; dan
b. biaya dukungan sistem informasi keluarga.
Koreksi Anda
