Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya operasional Balai Penyuluhan KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. biaya operasional penyuluhan program dan pembinaan Tenaga Lini Lapangan; b. biaya operasional pengolahan data; c. biaya operasional langganan daya dan jasa; d. biaya operasional jasa tenaga keamanan dan pramusaji Balai Penyuluhan KB; dan e. biaya operasional kegiatan konseling PPKS di Balai Penyuluhan KB. (2) Biaya operasional pelayanan KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi: a. biaya operasional distribusi alat dan obat kontrasepsi; b. biaya operasional koordinasi pelayanan KB di Fasyankes KB; c. biaya operasional pembinaan pelayanan KB di Fasyankes KB; d. biaya operasional penggerakan pelayanan KB Intra Uterine Device; e. biaya operasional penggerakan pelayanan KB Implan; f. biaya operasional penggerakan pelayanan KB Metode Operasi Wanita; g. biaya operasional penggerakan pelayanan KB Metode Operasi Pria; h. biaya operasional pencabutan KB implan; dan i. biaya operasional registrasi dan register pelayanan KB di Fasyankes KB. (3) Biaya dukungan operasional penggerakan di Kampung KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi: a. biaya operasional Pokja Kampung KB; b. biaya operasional ketahanan Keluarga; dan c. biaya operasional penguatan Kampung KB di tingkat kabupaten/kota. (4) Biaya operasional percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi: a. biaya pengadaan bina keluarga balita kit stunting; b. biaya operasional pendampingan sasaran calon pengantin, keluarga berisiko dan balita stunting; c. biaya operasional pencatatan hasil pemantauan pendampingan sasaran berisiko stunting; d. biaya operasional dapur sehat atasi stunting; e. biaya operasional koordinasi di tingkat kabupaten/kota; f. biaya audit kasus stunting; dan g. biaya mini lokakarya tingkat kecamatan. (5) Biaya operasional pembinaaan Program Bangga Kencana bagi masyarakat oleh kader PPKBD/Sub-PPKBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, meliputi: a. biaya operasional pelaksanaan pemutakhiran data wilayah kerja; b. biaya operasional pelaksanaan KIE; c. biaya operasional kader KB (PPKBD/Sub PPKBD di desa/kelurahan tanpa PKB/PLKB); dan d. biaya dukungan Media KIE percepatan penurunan stunting. (6) Biaya dukungan manajemen dan sistem informasi keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, meliputi: a. biaya dukungan manajemen; dan b. biaya dukungan sistem informasi keluarga.
Koreksi Anda