Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dilakukan terhadap: a. ketepatan waktu penyampaian laporan; b. realisasi penyerapan anggaran setiap kegiatan BOKB; c. kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran APBD dengan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh BKKBN; d. permasalahan pelaksanaan BOKB; e. dampak dan manfaat pelaksanaan; dan f. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan. (2) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh OPD-KB kabupaten/kota.
Koreksi Anda