Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, disampaikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Kepala BKKBN melalui Sekretaris Utama.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
laporan BOKB setiap jenis kegiatan, yang terdiri atas:
a. realisasi penyerapan anggaran;
b. realisasi kegiatan; dan
c. permasalahan dalam pelaksanaan.
(3) Laporan BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem pelaporan perencanaan monitoring dan evaluasi BOKB.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setiap triwulan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah akhir triwulan berjalan.
Koreksi Anda
