Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) Biaya operasional Balai Penyuluhan KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. biaya operasional penyuluhan KB;
b. biaya operasional pengolahan data;
c. biaya operasional pembinaan kader IMP;
d. biaya operasional Tenaga Lini Lapangan;
e. biaya operasional langganan daya dan jasa; dan
f. biaya operasional jasa tenaga keamanan dan pramusaji Balai Penyuluhan KB.
(2) Biaya operasional pelayanan KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. biaya operasional distribusi alat dan obat kontrasepsi;
b. biaya operasional koordinasi pelayanan KB di Faskes;
c. biaya operasional pembinaan pelayanan KB di Faskes;
d. biaya operasional penggerakan pelayanan IUD;
e. biaya operasional penggerakan pelayanan Implan;
f. biaya operasional penggerakan pelayanan MOW;
g. biaya operasional penggerakan pelayanan MOP; dan
h. biaya operasional pencabutan implan.
(3) Biaya dukungan operasional penggerakan di Kampung KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
a. biaya operasional Pokja Kampung KB; dan
b. biaya operasional ketahanan keluarga.
(4) Biaya operasional penanganan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi:
a. biaya operasional pendampingan calon pengantin di desa;
b. biaya operasional pendampingan ibu hamil di desa;
c. biaya operasional pendampingan ibu pasca persalinan di desa;
d. biaya operasional surveilans stunting di tingkat desa;
e. biaya mini lokakarya tingkat kecamatan;
f. biaya audit kasus stunting; dan
g. biaya cetak data keluarga berisiko stunting.
(5) Biaya operasional pembinaaan Program Bangga Kencana oleh Kader PPKBD/Sub PPKBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi:
a. biaya operasional pelaksanaan KIE oleh kader PPKBD dan sub PPKBD;
b. biaya dukungan advokasi Program Bangga Kencana dan penurunan Stunting;
c. biaya dukungan bahan Media KIE pada media cetak;
d. biaya dukungan bahan Media KIE pada media elektronik dan tradisional; dan
e. biaya dukungan bahan Media KIE pada momentum dan kearifan lokal.
(6) Biaya dukungan manajemen dan sistem informasi keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f meliputi:
a. biaya dukungan manajemen; dan
b. biaya dukungan sistem informasi keluarga.
Koreksi Anda
