Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BOKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. biaya operasional Balai Penyuluhan KB; b. biaya operasional pelayanan KB; c. biaya operasional penggerakan di Kampung KB; d. biaya operasional penanganan stunting; e. biaya operasional pembinaan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan KB bagi masyarakat oleh kader pembantu pembina KB desa/kelurahan dan sub pembantu pembina KB desa/kelurahan; dan f. biaya dukungan manajemen dan sistem informasi keluarga.
Koreksi Anda