Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g berisikan gambaran keseluruhan rangkaian kegiatan analisis kebutuhan Pelatihan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf f.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara tertulis.
Koreksi Anda
