Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e disesuaikan dengan metode analisis yang digunakan. (2) Metode analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan teknik dan pendekatan pengolahan data yang dimulai dari tabulasi data.
Koreksi Anda