Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pelatihan Banggakencana Tingkat Provinsi dilaksanakan oleh:
a. bidang Pelatihan perwakilan BKKBN provinsi yang ada di seluruh INDONESIA; dan
b. unit pelaksana teknis balai pendidikan dan Pelatihan kependudukan dan keluarga berencana.
(2) Ketentuan kewenangan pelaksanaan Pelatihan Banggakencana pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan standardisasi penetapan akreditasi.
Koreksi Anda
