Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pelatihan Banggakencana Tingkat Provinsi dilaksanakan oleh: a. bidang Pelatihan perwakilan BKKBN provinsi yang ada di seluruh INDONESIA; dan b. unit pelaksana teknis balai pendidikan dan Pelatihan kependudukan dan keluarga berencana. (2) Ketentuan kewenangan pelaksanaan Pelatihan Banggakencana pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan standardisasi penetapan akreditasi.
Koreksi Anda