Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan melalui pengumpulan data primer maupun data sekunder. (2) Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang langsung didapat dari sumber informasi melalui metode yang telah ditetapkan. (3) Data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang didapat dari sumber laporan- laporan atau dokumen-dokumen yang dimiliki oleh organisasi. (4) Pengumpulan data dapat dikombinasikan antara data primer dan data sekunder sesuai dengan tujuan dan metode yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda