Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan kegiatan penyelenggaraan Pelatihan meliputi: a. pembukaan Pelatihan; b. proses pembelajaran; c. penyerahan sertifikat; d. penutupan; e. administrasi keuangan; f. dokumentasi Pelatihan; dan g. laporan pelaksanaan Pelatihan.
Koreksi Anda