Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan pengembangan instrumen yang didasari dari rumusan masalah dan tujuan dari kegiatan analisis kebutuhan Pelatihan.
(2) Instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan alat dari metode yang dilakukan untuk
pengumpulan data yang disusun dan/atau dikembangkan dalam analisis kebutuhan Pelatihan disesuaikan dengan metode yang akan digunakan.
(3) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. wawancara;
b. observasi;
c. focus group discussion;
d. studi literatur; dan
e. metode lainnya.
(4) Pelaksanaan metode sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melibatkan unit kerja terkait di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.
Koreksi Anda
