Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persiapan pelaksanaan Pelatihan dari aspek edukatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilaksanakan berdasarkan Kurikulum dari program Pelatihan yang akan diselenggarakan.
Koreksi Anda