Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengembangan kompetensi dalam bentuk Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat dilaksanakan secara: a. mandiri oleh unit kerja yang membidangi pendidikan dan Pelatihan pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana yang terakreditasi; b. mandiri oleh unit kerja pelaksana/komponen/bidang teknis untuk pengembangan Kompetensi dalam bentuk Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf f sampai dengan huruf l dan Pasal 30 ayat (3), dengan wajib melakukan koordinasi dengan unit kerja yang membidangi pendidikan dan Pelatihan di tingkat pusat dan/atau provinsi yang terakreditasi; c. bersama dengan unit kerja yang membidangi pendidikan dan Pelatihan pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana yang terakreditasi; d. bersama dengan instansi pemerintah lain yang memiliki akreditasi untuk melaksanakan Pelatihan; e. bersama dengan lembaga penyelenggara Pelatihan independen yang terakreditasi; dan f. bersama dengan lembaga penyelenggara Pelatihan independen seperti organisasi non pemerintah dan mitra.
Koreksi Anda