Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengembangan kompetensi dalam bentuk Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat
dilaksanakan secara:
a. mandiri oleh unit kerja yang membidangi pendidikan dan Pelatihan pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana yang terakreditasi;
b. mandiri oleh unit kerja pelaksana/komponen/bidang teknis untuk pengembangan Kompetensi dalam bentuk Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf f sampai dengan huruf l dan Pasal 30 ayat
(3), dengan wajib melakukan koordinasi dengan unit kerja yang membidangi pendidikan dan Pelatihan di tingkat pusat dan/atau provinsi yang terakreditasi;
c. bersama dengan unit kerja yang membidangi pendidikan dan Pelatihan pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana yang terakreditasi;
d. bersama dengan instansi pemerintah lain yang memiliki akreditasi untuk melaksanakan Pelatihan;
e. bersama dengan lembaga penyelenggara Pelatihan independen yang terakreditasi; dan
f. bersama dengan lembaga penyelenggara Pelatihan independen seperti organisasi non pemerintah dan mitra.
Koreksi Anda
