Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk pengembangan kompetensi melalui Pelatihan terdiri atas: a. Pelatihan klasikal; dan b. Pelatihan nonklasikal. (2) Bentuk pengembangan kompetensi melalui Pelatihan Klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui jalur: a. Pelatihan struktural kepemimpinan; b. Pelatihan manajerial; c. Pelatihan teknis; d. Pelatihan fungsional; e. Pelatihan sosial kultural; f. Seminar/Konferensi/Sarasehan; g. Workshop atau Lokakarya; h. Kursus; i. Penataran; j. Bimbingan Teknis; k. Sosialisasi; dan/atau l. Jalur pengembangan kompetensi dalam bentuk Pelatihan klasikal lainnya. (3) Bentuk pengembangan kompetensi melalui Pelatihan nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui jalur: a. Coaching; b. Mentoring; c. E-learning; d. Pelatihan Jarak Jauh; e. Detasering (Secondment); f. Pembelajaran Alam Terbuka (Outbond); g. Patok Banding (Benchmarking); h. Pertukaran ASN dengan Pegawai Swasta/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; i. Belajar Mandiri (Selfdevelopment); j. Komunitas Belajar (Communityofpractices); k. Bimbingan Di Tempat Kerja; l. Magang/Praktik Kerja; dan m. Jalur Pengembangan Kompetensi dalam Bentuk Pelatihan Nonklasikal Lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk pengembangan kompetensi melalui Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan pedoman penyelenggaraan Pelatihan. (5) Ketentuan mengenai pelaksanaan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda