Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumusan masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan langkah awal dalam kegiatan analisis kebutuhan Pelatihan meliputi latar belakang dan identifikasi masalah. (2) Perumusan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendapatkan inti masalah dari kegiatan analisis kebutuhan Pelatihan yang akan dilaksanakan.
Koreksi Anda