Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pelatihan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. bentuk pengembangan kompetensi melalui Pelatihan; b. kewenangan pelaksana Pelatihan; c. persiapan pelaksanaan Pelatihan; d. penyelenggara pelaksanaan Pelatihan; dan e. proses pelaksanaan Pelatihan.
Koreksi Anda