Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pelatihan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. bentuk pengembangan kompetensi melalui Pelatihan;
b. kewenangan pelaksana Pelatihan;
c. persiapan pelaksanaan Pelatihan;
d. penyelenggara pelaksanaan Pelatihan; dan
e. proses pelaksanaan Pelatihan.
Koreksi Anda
