Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis kebutuhan Pelatihan merupakan suatu proses yang sistematis dalam mengidentifikasi ketimpangan antara sasaran dengan keadaan nyata. (2) Analisis kebutuhan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk proses diskrepansi antara standar kompetensi jabatan dan kompetensi nyata, serta diskrepansi antara kinerja standar dan kinerja nyata yang solusinya melalui Pelatihan. (3) Analisis kebutuhan Pelatihan terkait standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Analisis kebutuhan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan agar program Pelatihan sesuai dengan kebutuhan institusi, sehingga penyelenggaraan Pelatihan dapat bermanfaat secara efektif dan efisien. (5) Standar operasional prosedur analisis kebutuhan Pelatihan ditetapkan oleh kepala BKKBN.
Koreksi Anda