Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Dalam penganggaran Pelatihan memperhatikan sebagai berikut:
a. jumlah hari pelaksanaan Pelatihan;
b. konsumsi;
c. akomodasi;
d. peralatan dan perlengkapan Pelatihan;
e. honorarium narasumber, pengajar dan kepanitiaan;
f. transportasi;
g. praktik lapangan; dan
h. hal lain yang terkait Pelatihan.
(2) Perancangan penganggaran Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
