Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penganggaran Pelatihan memperhatikan sebagai berikut: a. jumlah hari pelaksanaan Pelatihan; b. konsumsi; c. akomodasi; d. peralatan dan perlengkapan Pelatihan; e. honorarium narasumber, pengajar dan kepanitiaan; f. transportasi; g. praktik lapangan; dan h. hal lain yang terkait Pelatihan. (2) Perancangan penganggaran Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda