Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Penganggaran Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e merupakan kegiatan melakukan perhitungan biaya yang diperkirakan akan dikeluarkan atau dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pelatihan.
Koreksi Anda
