Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Kebutuhan sarana dan prasarana disesuaikan dengan kondisi penyelenggaraan Pelatihan dan tidak mengurangi kelancaran proses pembelajaran.
Koreksi Anda
