Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Prasarana Pelatihan dalam proses Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. ruang kelas;
b. ruang diskusi;
c. perpustakaan;
d. asrama peserta;
e. ruang makan;
f. ruang kesehatan;
g. ruang ibadah;
h. fasilitas olah raga; dan
i. prasarana Pelatihan lainnya.
Koreksi Anda
