Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prasarana Pelatihan dalam proses Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi: a. ruang kelas; b. ruang diskusi; c. perpustakaan; d. asrama peserta; e. ruang makan; f. ruang kesehatan; g. ruang ibadah; h. fasilitas olah raga; dan i. prasarana Pelatihan lainnya.
Koreksi Anda