Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana dan prasarana Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d merupakan tahapan perencanaan program Pelatihan untuk memperlancar proses pembelajaran.
Koreksi Anda