Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 memiliki persyaratan sesuai dengan spesifikasi dan kompetensi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
(2) Tenaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dengan penugasan dari pimpinan lembaga Pelatihan.
Koreksi Anda
