Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan tenaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan dalam pengelolaan Pelatihan Program Banggakencana. (2) Tenaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Widyaiswara; b. pengelola dan penyelenggara Pelatihan; dan c. tenaga Pelatihan dan fasilitator lainnya.
Koreksi Anda