Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan tenaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan dalam pengelolaan Pelatihan Program Banggakencana.
(2) Tenaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Widyaiswara;
b. pengelola dan penyelenggara Pelatihan; dan
c. tenaga Pelatihan dan fasilitator lainnya.
Koreksi Anda
