Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Penyusunan panduan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b merupakan tahapan perencanaan program Pelatihan dan menjadi dasar operasional bagi pengelola Pelatihan agar pelaksanaan Pelatihan sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
